yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha,
yaitu waktu saat matahari naik.
Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.
ada pendapat lain yang mengatakan :
kata Qurban atau korban berasal dari bahasa Arab Qurban, diambil dari kata Qoruba (fiil madhi)-yaqrobu ( fiil mudhari') -qurban wa qurbana (mashdar)
Artinya mendekati atau menghampiri (matdawam,1984)
Sejarah Qurban
Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).
juga Dalam
kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur'an disebutkan Qurtubi
meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang lahir bersamanya bernama
Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar perempuan Habil bernama
Layudza tidak begitu cantik.
Dalam ajaran nabi Adam dianjurkan mengawinkan saudara kandung
perempuan mendapatkan saudara lak-laki dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki
di hati Qabil terhadap Habil, sehingga ia menolak untuk melakukan pernikahan
itu dan berharap bisa menikahi saudari kembarnya yang cantik.
Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada Allah,
siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan dialah
yang benar di sisi Allah.
Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil mempersembahkan
seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.
Qurban lain yang
diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim AS, saat beliau
diperintahkan Allah SWT untuk mengurbankan anaknya, Ismail AS.
Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak itu sampai
(pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku
sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah
apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan
kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah
Islam, syiar dan ibadah kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat
kehidupan
Dalil-Dalil
Qurban:
(1) Firman
Allah dalam surah al-Kauthar: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan
berkorbanlah". Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya qurban dengan
asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai diberlakukan
setelah beliau hijrah ke Madinah.
(2) Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik
r.a.:"Rasulullah berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau
menyembelihnya dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau
menginjakkan kakinya di paha domba".
Keutamaan Qurban
Berqurban
merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha.
Sabda
Nabi SAW :
"Tidak
ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain
menyembelih qurban." (HR. At
Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Berdasarkan
hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,
"Menyembelih
hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika
haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama." (Al Jabari,
1994).
Tetesan
darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban.
Sabda
Nabi SAW :
"Hai
Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan
memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan.. ." (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)
Hukum Qurban
Hukum qurban menurut
jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah
wajib.
Allah SWT
berfirman:
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah
shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS
Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah SAW bersabda:
من كان
له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
“Siapa yang memiliki
kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain: “Jika
kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak
berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR
Muslim).
Bagi seorang muslim atau
keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk
berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa.
Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala
sunnah.
Dasar
kesunnahan Qurban antara lain, firman Allah SWT :
(1)
Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah." (TQS
Al Kautsar : 2)
(2)
Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi
kamu adalah sunnah." (HR. At Tirmidzi)
(3) Telah
diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian."
(HR. Ad Daruquthni)
Dua
hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah
sunnah.
Firman
Allah SWT yang berbunyi "wanhar" (dan berqurbanlah kamu) dalam
surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul
fi'li).
Sedang
hadits At Tirmidzi, "umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum"
(aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah
sunnah),
juga
hadits Ad Daruquthni "kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin
‘alaykum" (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas
kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi'li yang ada tidak
bersifat jazim (keharusan),
tetapi
bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak
wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah
satu khususiyat beliau (lihat Rifa'i et.al., Terjemah Khulashah
Kifayatul Akhyar, hal. 422).
Orang
yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi
SAW :
"Barangsiapa yang
mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia
menghampiri tempat shalat kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar