Saya ingin bertanya tentang
hukum zina bagi orang yang bukan pasangan suami istri di bulan suci Ramadhan ?
Apakah yang harus dibayar oleh
orang tersebut; infak, sedekah atau zakat ?
Terima kasih Ustad atas
pencerahannya.
Hamba Allah
Jawab:
Semoga Allah swt senantiasa
mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Pertama: Para ulama sepakat bahwa
perbuatan zina adalah dosa besar. Pelakunya harus segera bertaubat kepada Allah
swt dan menutupi aib tersebut. Perbuatan zina merupakan dosa besar ketika
dilaksanakan di luar bulan ramadhan dan tentunya lebih besar dosanya bila
dilakukan di bulan ramadhan.
Kedua: seseorang yang berzina di
siang hari pada bulan ramadhan, maka ada dua kemungkinan: kemungkinan pertama;
pada hari itu ia tidak berpuasa lalu berzina dan kemungkinan kedua ia berpuasa
lalu puasanya batal dengan perbuatan zinanya.
Untuk kemungkinan yang pertama: para
ulama berbeda pendapat apakah orang yang berzina itu harus mengkafarati
pelanggaran tersebut ataukah tidak.
Ulama mazhab syafi’I berpendapat
bahwa orang yang berkewajiban melakukan kafarat berhubungan badan adalah orang
yang membatalkan puasanya dengan berhubungan badan. Orang yang tidak berpuasa
pada bulan ramadhan lalu melakukan hubungan badan di siang hari itu maka ia
tidak wajib mengkafarati perbuatannya.
Sedangkan ulama mazhab hambali
berpendapat bahwa orang yang melakukan hubungan badan di bulan puasa harus
mengqadha dan mengkafarati hubungan badan yang ia lakukan.
Menurut hemat kami, pendapat yang
kuat adalah pendapat yang pertama: orang yang berzina di siang hari pada bulan
ramadhan hendaklah ia mengkafarati hubungan badan yang ia lakukan.
Adapun orang yang berzina tatkala ia
berpuasa ramadhan, para ulama sepakat bahwa orang tersebut harus mengkafarati
pelanggarannya.
Adapun kafarat orang yang melakukan
hubungan badan di siang hari bulan ramadhan adalah: Membebaskan budak. Karena
saat ini sudah tidak ditemukan budak, maka kafaratnya adalah: berpuasa dua
bulan berturut turut. Apabila tidak mampu, karena tua atau karena sakit, maka
dapat menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin.
1.
ia telah melakukan perzinahan itu sendiri, maka hukumnaya adalah,
pertama: jika ia belum
menikah ia dicambuk 100 kali
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا
كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي
دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : “Perempuan yang berzina
dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang
yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)
Rasulullah shollallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya
Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum
menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus
kali.” (HR. Bukhori)
kedua: jika ia sudah nikah maka ia dirajam
2. Ia telah
mengkotori kehormatan bulan Ramadhon
Rasulullah shollallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
“Seorang
muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang:
‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari
Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)
Rasulullah shollallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله
عنه قَالَ: ( أَتَى رَجُلٌ مِنْ اَلْمُسْلِمِينَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم -وَهُوَ فِي اَلْمَسْجِدِ- فَنَادَاهُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي
زَنَيْتُ, فَأَعْرَضَ عَنْهُ, فَتَنَحَّى تِلْقَاءَ وَجْهِهِ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ!
إِنِّي زَنَيْتُ, فَأَعْرَضَ عَنْهُ, حَتَّى ثَنَّى ذَلِكَ عَلَيْهِ
أَرْبَعَ مَرَّاتٍ, فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى. نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ. دَعَاهُ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَبِكَ جُنُونٌ? قَالَ لَا قَالَ:
فَهَلْ أَحْصَنْتَ? قَالَ: نَعَمْ فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
اِذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
artinya: “Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang
kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi
berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau
bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya
lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau
memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan
kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian
menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820)
Didalam hadits juga diterangkan:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: menanyakan kepada seorang laki-laki yang
mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu
menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah'.”
(HR Bukhori Muslim)
Dan untuk pengakuan pelaku, berdasarkan beberapa hadits. Ma’iz bin
al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah
dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina.
Didalam hadits juga diterangkan:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رضي الله عنه وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ رَضِيَ اَللَّهُ
عنهما ( أَنَّ رَجُلًا مِنَ اَلْأَعْرَابِ أَتَى رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَنْشُدُكَ بِاَللَّهِ إِلَّا قَضَيْتَ لِي
بِكِتَابِ اَللَّهِ, فَقَالَ
اَلْآخَرُ - وَهُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ - نَعَمْ فَاقَضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ
اَللَّهِ, وَأْذَنْ لِي, فَقَالَ: قُلْ قَالَ: إنَّ اِبْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا فَزَنَى
بِاِمْرَأَتِهِ, وَإِنِّي أُخْبِرْتُ
أَنْ عَلَى اِبْنِي اَلرَّجْمَ, فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمَائَةِ شَاةٍ
وَوَلِيدَةٍ, فَسَأَلَتُ أَهْلَ اَلْعِلْمِ, فَأَخْبَرُونِي: أَنَّمَا عَلَى اِبْنِيْ جَلْدُ
مَائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ, وَأَنَّ عَلَى اِمْرَأَةِ هَذَا اَلرَّجْمَ, فَقَالَ
رَسُولُ ا للَّهِ صلى الله عليه وسلم وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ, لَأَقْضِيَنَّ
بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اَللَّهِ, اَلْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ عَلَيْكَ,
وَعَلَى اِبْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ, وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى اِمْرَأَةِ هَذَا,
فَإِنْ اِعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, هَذَا وَاللَّفْظُ
لِمُسْلِم
Artinya: Dari Abu Hurairah dan Zaid
Ibnu Kholid al-Juhany bahwa ada seorang Arab Badui menemui Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, dengan nama Allah
aku hanya ingin baginda memberi keputusan kepadaku dengan Kitabullah. Temannya
berkata -dan ia lebih pandai daripada orang Badui itu-: Benar, berilah
keputusan di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku (untuk
menceritakan masalah kami). Beliau bersabda: "Katakanlah." Ia
berkata: Anakku menjadi buruh orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Ada
orang yang memberitahukan kepadaku bahwa ia harus dirajam, namun aku menebusnya
dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada
orang-orang alim dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa puteraku harus
dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedang istri orang ini harus
dirajam. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Demi
Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku benar-benar akan memutuskan antara
engkau berdua dengan Kitabullah. Budak wanita dan domba kembali kepadamu dan
anakmu dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Berangkatlah,
wahai Anas, menemui istri orang ini. Bila ia mengaku, rajamlah ia." (H.R Muslim No
1233).
Wallahu a’lam
Assalammualaikum warahmatullahiwabarakatuh
1- Ustad saya ingin bertanya tentang hukum zina bagi orang yang bukan pasangan suami istri di bulan suci Ramadhan ?
2- Apakah yang harus dibayar oleh orang tersebut; infak, sedekah atau zakat ?
Terima kasih Ustad atas pencerahannya.
Hamba Allah
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Pertama: Para ulama sepakat bahwa perbuatan zina adalah dosa besar. Pelakunya harus segera bertaubat kepada Allah swt dan menutupi aib tersebut. Perbuatan zina merupakan dosa besar ketika dilaksanakan di luar bulan ramadhan dan tentunya lebih besar dosanya bila dilakukan di bulan ramadhan.
Kedua: seseorang yang berzina di siang hari pada bulan ramadhan, maka ada dua kemungkinan: kemungkinan pertama; pada hari itu ia tidak berpuasa lalu berzina dan kemungkinan kedua ia berpuasa lalu puasanya batal dengan perbuatan zinanya.
Untuk kemungkinan yang pertama: para ulama berbeda pendapat apakah orang yang berzina itu harus mengkafarati pelanggaran tersebut ataukah tidak.
Ulama mazhab syafi’I berpendapat bahwa orang yang berkewajiban melakukan kafarat berhubungan badan adalah orang yang membatalkan puasanya dengan berhubungan badan. Orang yang tidak berpuasa pada bulan ramadhan lalu melakukan hubungan badan di siang hari itu maka ia tidak wajib mengkafarati perbuatannya.
Sedangkan ulama mazhab hambali berpendapat bahwa orang yang melakukan hubungan badan di bulan puasa harus mengqadha dan mengkafarati hubungan badan yang ia lakukan.
Menurut hemat kami, pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama: orang yang berzina di siang hari pada bulan ramadhan hendaklah ia mengkafarati hubungan badan yang ia lakukan.
Adapun orang yang berzina tatkala ia berpuasa ramadhan, para ulama sepakat bahwa orang tersebut harus mengkafarati pelanggarannya.
Adapun kafarat orang yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan ramadhan adalah: Membebaskan budak. Karena saat ini sudah tidak ditemukan budak, maka kafaratnya adalah: berpuasa dua bulan berturut turut. Apabila tidak mampu, karena tua atau karena sakit, maka dapat menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin.
Wallahu a’lam
- See more at: http://zakat.or.id/hukum-berzina-pada-siang-hari-bulan-ramadhan/#sthash.rRWoQlbI.dpuf
1- Ustad saya ingin bertanya tentang hukum zina bagi orang yang bukan pasangan suami istri di bulan suci Ramadhan ?
2- Apakah yang harus dibayar oleh orang tersebut; infak, sedekah atau zakat ?
Terima kasih Ustad atas pencerahannya.
Hamba Allah
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Pertama: Para ulama sepakat bahwa perbuatan zina adalah dosa besar. Pelakunya harus segera bertaubat kepada Allah swt dan menutupi aib tersebut. Perbuatan zina merupakan dosa besar ketika dilaksanakan di luar bulan ramadhan dan tentunya lebih besar dosanya bila dilakukan di bulan ramadhan.
Kedua: seseorang yang berzina di siang hari pada bulan ramadhan, maka ada dua kemungkinan: kemungkinan pertama; pada hari itu ia tidak berpuasa lalu berzina dan kemungkinan kedua ia berpuasa lalu puasanya batal dengan perbuatan zinanya.
Untuk kemungkinan yang pertama: para ulama berbeda pendapat apakah orang yang berzina itu harus mengkafarati pelanggaran tersebut ataukah tidak.
Ulama mazhab syafi’I berpendapat bahwa orang yang berkewajiban melakukan kafarat berhubungan badan adalah orang yang membatalkan puasanya dengan berhubungan badan. Orang yang tidak berpuasa pada bulan ramadhan lalu melakukan hubungan badan di siang hari itu maka ia tidak wajib mengkafarati perbuatannya.
Sedangkan ulama mazhab hambali berpendapat bahwa orang yang melakukan hubungan badan di bulan puasa harus mengqadha dan mengkafarati hubungan badan yang ia lakukan.
Menurut hemat kami, pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama: orang yang berzina di siang hari pada bulan ramadhan hendaklah ia mengkafarati hubungan badan yang ia lakukan.
Adapun orang yang berzina tatkala ia berpuasa ramadhan, para ulama sepakat bahwa orang tersebut harus mengkafarati pelanggarannya.
Adapun kafarat orang yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan ramadhan adalah: Membebaskan budak. Karena saat ini sudah tidak ditemukan budak, maka kafaratnya adalah: berpuasa dua bulan berturut turut. Apabila tidak mampu, karena tua atau karena sakit, maka dapat menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin.
Wallahu a’lam
- See more at: http://zakat.or.id/hukum-berzina-pada-siang-hari-bulan-ramadhan/#sthash.rRWoQlbI.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar